Umum  

Dana Kerohiman Tidak Terpat Sasaran, Warga Pujut Protes

Warga dari beberapa desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah memprotes penyaluran Dana Kerohiman KEK Mandalika, di Kantor Gubernur, Senin (05/6) (Foto: AYA/Lombok JOurnal)

Sekitar 200 orang warga sejumlah desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Mandalika, berunjukrasa di kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin (5/6).

MATARAM.lombokjournal.com — Mereka memprotes penyaluran dana kerohiman, semacam dana tali asih dari pemerintah untuk eks penggarap lahan KEK Mandalika, yang dinilai tidak tepat sasaran.

Pengunjuk rasa mengklaim, banyak manipulasi data dana kerohiman.  Akibatnya, banyak oknum yang tidak punya tanah dan tidak berhak, justru menerima.

“Sedang   kami yang jelas sejak dulu memiliki lahan di sana tidak mendapat apa-apa,” kata M Athar, koordinator aksi  saat berorasi.

Aliansi minta pemerintah melakukan proses verifikasi ulang, siapa saja eks pemilik lahan di KEK Mandalika yang berhak mendapat dana kerohiman bisa.

Dalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami pemilik sah lahan Mandalika Resort”, dan “Tolak Dana Kerohiman yang Diterima Pemilik Bodong”.

Delapan orang perwakilan warga diterima berdialog dengan Assisten I Bidang Pemerintahan Pemprov NTB, Agus Patria.

Salah seorang perwakilan warga, Edi Siswandi mengatakan, protes warga dilakukan lantaran dalam penyaluran dana kerohiman ternyata banyak oknum yang tidak pernah memiliki, menguasai, dan menggarap lahan di KEK Mandalika, justru mendapat dana kerohiman.

Sedang ratusan petani yang jelas-jelas memiliki dan menggarap lahan turun temurun tidak mendapatkan hak mereka.

“Ada banyak oknum, ada Kades, staf Desa dan pejabat pemerintah tiba-tiba punya tanah dan dapat kerohiman. Sementara kami yanh benar-benar punya lahan tidak dapat,” kata Edi.

Edi mengatakan, ia dan keluarganya memiliki lahan di kawasan bukit Merese KEK Mandalika seluas 1,9 hektare. Selain itu ada juga 11 warga yang memilikinya.

Tapi saat pencairan dana kerohiman, mereka jutru tidak memperoleh apa-apa. Sebaliknya, 14 orang yang sebagian besar tidak pernah memiliki lahan malah mendapat bagian.

“Kami tidak menentang pembangunan KEK Mandalika. Tapi pemerintah harus adil. Kalau memang itu lahan milik pemerintah ya silahkan dibangun, tidak usah ada dana kerohiman kalau akhirnya yang menerima bukan yang berhak,” katanya.

Warga yang memiliki lahan akan mempertahankan lahan mereka jika hak haknya diabaikan pemerintah.

Assisten I Bidang Pemerintahan Pemprov NTB, Agus Patria menjelaskan, proses pendataan penerima dana kerohiman sudah dilakukan oleh tim verifikasi yang dipimpin Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli. Tim verifikasi sudah bekerja sejak awal diketuai Kapolda.

“Hasil verifikasi juga sudah final dan diatur dengan SK Gubernur, sehingga jika ada komplain sebaiknya ditempuh jalur hukum,” kata Agus Patria.

Dana kerohiman merupakan bentuk penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika, Lombok Tengah yang saat ini dikelola BUMN Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Dari total 1.174 hektare lahan KEK Mandalika, sebelumnya masih tersisa sekitar 109 hektare lahan yang diklaim warga.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Pemprov NTB menyelesaikan masalah itu dengan menyalurkan dana kerohiman bagi warga pengklaim. Syaratnya warga pengklaim harus bisa menunjukan bukti pembayaran pajak tanah, surat pipil, atau pun surat sporadik atas penguasaan lahannya.

Bagi warga yang lolos verifikasi akan mendapatkan Rp4,5 juta untuk tiap satu are tanah yang diklaim yang diserahkan oleh pihak ITDC.

AYA