Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Ashari, SH., MH., menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bunda Literasi, NTB telah menunjukkan perkembangan signifikan
Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Miliki Akun di Platform Digital
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.




