BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka warga Lombok Timur , sebanyak lima bungkus dengan berat 493,20 gram
MATARAM.lombokjournal.com – Barang bukti Sabu 480, 76 gram sebelum dimusnahkan, BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial Ams alias Bagong, dimasukkan satu persatu satu kemudian baru di blender seperti jus.
Kemudian setelah diblender narkoba yang dibungkus dalam lima klip plastik tersebut dimusnahkan kemudian dicampur dengan oli.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP dan Kasi Pemberantasan, disaksikan langsung oleh pejabat dari Kejati,Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, Pengacara dan tersangka.
Kepala BNNP NTB,Brigjen Pol Gde Sugianyar mengataka, barang bukti narkoba dengan jenis sabu yang dimusnakan merupakan BB tindak pidana yang berhasil diungkap tanggal 9 Agustus 2019 kemaren.
“BB diamankan dari dikantor cabang salah satu ekspedisi di jalan Anyelir Kota Mataram dengan tersangka AMS alias Bagong,” kata Gde, Selasa (01/10)) 2019 pagi.
Menurutnya, BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka warga Lombok Timur tersebut sebanyak lima bungkus dengan berat 493,20 gram.
“Setelah dikurangi bungkus dan disisihkan untuk barang bukti dan lab di BPOM RI Mataram sehingga barang bukti yang dimusnahkan seberat 480,76 gram,” terangnya.
Pengacara tersangka, Usep Syarif Hidayat, mengatakan, BB yang dimusnakan sudah sesuai hasil penangkapan setelah dikurangi dengan uji lab dan alat bukti dipersidangan.
“Nanti di persidangan akan melakukan upaya upaya agar tersangka dapat keringanan hukum,”ucapnya.
AYA