Hukum  

BNN NTB Gencarkan Upaya Kurangi Suplai dan Tekan Permintaan

Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Bagaimana kita mengurangi suplai dan menekan permintaan”

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak hanya dengan cara penindakan namun juga pencegahan dan rehabilitasi.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pihak BNNP dan jajaran  selain melakukan penindakan hokum, namun Kegiatan pencegahan dan rehabilitasi untuk mengurangi suplai dan permintaan/pengguna.

“Bagaimana kita mengurangi suplai dan menekan permintaan,” ucapnya dalam penyampaian rilis akhir tahun, Kamis (26/12/2019) .

Hingga saat ini  data pengguna narkotika di NTB ada sekitar 63 ribu, maka langkah yang dilakukan dengan pencegahan permintaan dikurangi dengan melakukan sosialisasi, penguatan masyarakat dan rehabilitasi.

“Pengguna disembuhkan,”kata Gede Sugianyar.

Selain itu sebagai langkah pencegahan diluncurkan pula program ‘desa bersinar’ (bersih dari narkoba). Pada tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur telah ditetapkan 10 desa dan di wilayah KSB dan Lobar masing masing satu desa sebagai pilot projek dan penguatan.

“Sehingga tahun 2020 akan dietapkan 10 desa bersinar lagi,” ujarnya.

Untuk data pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP NTB, pada tahun 2019 ini mengalami penurunan sebesar 36,36 persen  jika dibandingkan tahun 2018.

Hasil ungkap tahun 2018, sebanyak 11 kasus sedangkan tahun 2019 sebanyak 7 kasus, untuk barang bukti sendiri di tahun 2019 ini, Sabu sebanyak 1.704,68 gram dan ganja sebanyak 13.222,76 gram.

AYA