Hukum  

BNN NTB Gagalkan Peredaran 494,64 gram Narkotika Jenis Sabu

BNN Provinsi NTB menggelar barang bkti hasil penggagalan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Selasa (04/08/20) (Foto; AYA)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat,  melalui Bidang Pemberantasan,  berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wita bertempat di salah satu Jasa Ekspedisi di kota-kota Mataram.

Gde Sugianyar

Dalam operasi saat itu, diamankan pelaku sebanyak 3 orang, masing-masing BE, Kopang Loteng, 52 th, perempuan, swasta, Alamat Jl. Merdeka Raya, Kel. Pagesangan Kec. Mataram, Kota Mataram; YM, Dompu,  48 th, perempuan, swasta, alamat Lingkungan Kota Baru, Dompu; dan ER, Dompu, 47 th, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Jl . Mandalika, Kekalik, Kota Mataram.

Ketiganya diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat netto barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, seberat 494,64 gram.

Tentang barang bukti itu,  rinciannya sebagai berikut:

  • 35 Bungkus plastik permen wafer coklat yg ada di dalamnya Plastik bening dengan isi kristal putih yang diterima Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu dengan berat netto Keseluruhan 239,89 gr;
  • 3 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gr;
  • 2 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gr;

“Barang bukti non narkotika sebanyak 4 unit HP,” ujar Kepala BNN Provinsi NTB, Gde Sugianyar, hari Selasa (04/08/20).

Gde Sugianyar menjelaskan terkait  kronologis saat penangkapan. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 wita, pihak BNN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BE  mendapatkan 1 paket kiriman dari Batam, di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan memeriksa paketan tersebut, dan ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat berisi narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi YBS mengambil paketan tersebut atas permintaan seseorang.

Selanjutnya, bertempat di rumah BE di Jl. Merdeka Pagesangan Mataram,  sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan kontrol pengiriman.

Tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut, namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 di salah satu hotel di Wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu sdri YM.

Dari hasil interogasi memang benar dia adalah yang membeli paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket .

Dari hasil interogasi terhadap YM, didapat juga keterangan tentang paket lain yang berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 250 gr. Sebelumnya sudah diambil dengan cara menyuruh sdri ER, kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selanjutnya tim bergerak menuju kantor Agen AKDP, dan setibanya di kantor Agen Bus dapatkan keterangan tentang paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan bus pengangkutan dan posisinya dalam perjalanan di Lombok Timur.

Pada pukul 11.30 wita, tim berhasil menghentikan Bus di jalan raya Pelabuhan Kayangan. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang disaksikan oleh YM dan supir bus, dan mendapat paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.

Selamatkan 6 ribu Jiwa

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku saat ini sedang ditawan dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.

Bila diuangkan barang bukti Sabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai).

Maka dengan pengaduan tersebut, maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang dari 6.000 anak bangsa di NTB dari penggunaan narkoba.

Gde Sugianyar mengatakan, meskipun saat ini semua mengkonsentrasi untuk melakukan upaya menentang penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika gelap.

Ia menghimbau masyarakat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat yang menerima kiriman Paket yang tidak jelas asal-usulnya, agar segera dapat menghubungi atau melaporkan ke petugas terdekat baik untuk Kepolisian maupun pemerintah terkait lainnya,” katanya.

AYA