Hukum  

BNN NTB Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Riau – Lombok

BNNP NTB meberi keterangan seputar kronologis penangkapan tersangka RD,,Selasa (19/03), (Foto; AYA/Lombok Journal),
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pelaku menerima kiriman 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

MATARAM.lombokjournal.com – Kasus narkotika jaringan Riau – Lombok berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Senin (18/03).

BNN mengamankan 430 Gram (bruto) narkotika jenis sabu dan 1 (satu) orang tersangka pria berinisial RD (umur 41 thn).

“Pria itu alamanya Dasan Puncang, Sari Barat,  Kelurahan Sandik Kecamatan. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, di Kantor J&T Express DP Taman Sari Jl. Raya Midang Belencong Gunung Sari Kab. Lombok Barat,” jelas Kepala BNN Provinsi, M Nurochman, Selasa (19/03)

Ia menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 08.00 Wita.

Bidang Pemberantasan BNNP NTB menerima informasi dari masyarakat, akan adanya Narkotika Jenis sabu yang akan dikirim dari Riau menuju Mataram sejumlah 400 (empat ratus) gram.

Selanjutnya Bidang Pemberantasan BNNP NTB melakukan penyelidikan terhadap Alamat penerima dan menunggu pengambil barang.

Pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2019, Pukul 13.27 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD oleh petugas BNNP NTB di TKP (Kantor J&T Express DP Taman Sari Jl. Raya Midang Belencong Gunung Sari Kab. Lombok Barat.

Saat itu RD mengambil barang paketan, dalam penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus dengan dengan kertas kado motif bunga-bunga.

Kemudian setelah dibuka bungkusnya ditemukan didalamnya  bungkus karbon warna hitam yang kemudian di lakban menggunakan lakban warna hitam.

Setelah dibuka di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang disita:

Narkotika

5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 430 gram

BB Non-Narkotika:

– 1 (satu) buah dompet warna Coklat yang berisi ktp dan sim;

– 2 (dua) unit Hand phone;

– 1 (satu) unit Motor Beat Putih Biru;

– Resi tanda terima barang.

Kini tersangka yang berhasil ditangkap telah diamankan BNN Provinsi NTB dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AYA