Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengecam keras ujaran kebencian (hate speech), yang beredar di platform digital. Langkah nyata atas sikap ini, Kominfo memblokir 20 konten di akun Jozeph Paul Zhang.
Pria pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu, mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya. Klaim ini menuai respons negatif dari berbagai pihak karena menyinggung warganet Indonesia.
Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 20 konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” ujarnya saat konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (20/04/21).
Dijelaskan, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April kemarin, kemudian disusul 13 konten lainnya yang diblokir hari Selasa 20 April 2021.
Kominfo juga menyatakan ketegasannya mengenai penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.
Mengutip pengaturan dari UU Nomor 11 Tahun 2008, Dedy menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah yang diambil oleh Kominfo ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSE).
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah diatur mengenai larangan pemuatan konten dan informasi terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
BACA JUGA: Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri
Dedy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi atas kemunculan berbagai konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.
Pesan Dedy, jika masyarakat menemuakan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.
Rr