Ayo Gempur Rokok Ilegal, Ini Ajakan Pemprov NTB

Peredaran rokok ilegal dinilai berdampak pada pendapatan daerah dan merugikan negara

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma (kanan) mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum'at (25/08/23) / Foto: her
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Perekonomian Setda Pemprov NTB mengajak masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Biro Perekonomian Setda NTB bersama kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal

Karo Perekonomian Setda NTB mengatakan, rokok ilegal merugikan daerah dan negara
H Wirajaya

Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

BACA JUGA: Wagub NTB Melantik Komisi Disabilitas

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH menghimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa  cukai.

“Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya,” ungkap Wirajaya.

Ia mensosialisasi gempur rokok ilegal itu dirangkai dengan senam massal di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum’at (25/08/23).

Ditambahkan Wirajaya, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara

Ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menghempur peredaran rokok ilegal.

 “Tahun ini daerah mendapatkan sekitar 400 miliar  melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat,” katanya.

BACA JUGA: Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen pada Anak

Pada kesempatan yang sama perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskankan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda. 

“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin(SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi.

Selain itu Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

“Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua  bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” ungkap Adi.

BACA JUGA: Rachmat Hidayat Disebut Sebagai Bapak Pluralisme NTB

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga menggelar bazzar pangan murah, hingga kuis dengan berbagai doorprize. ***