Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), biasanya tidak melapor

MATARAM.lombokjournal — Banyak anak menjadi korban TPPO, namun yang bersangkutan tidak menyadari kalau menjadi korban. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi mengungkapkan itu di Mataram, Selasa (22/8).
Menurut Joko Jumadi kasus TPPO sendiri si korban justru tidak merasa dirinya menjadi korban. “Si anak yang menjadi korban TPPO ini gak tau kalau dirinya itu adalah korban,” terangnya.
Agak sulit mendata korban TPPO karena belum ada laporan kasus TPPO anak kita terima, karena tidak ada korban TPPO yang melapor. Ketidaktahuan para korban ini menyulitkan penanganan kasus TPPO anak.
Dalam praktiknya, anak yang dipekerjakan di tempat hiburan malam dengan modus perekrutan tenaga kerja diakui Joko termasuk kategori korban TPPO.
“Contohnya, seperti anak-anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan di Senggigi yang awalnya dijanjikan bekerja menjadi kasir dan lainnya, tau-taunya menjadi pekerja Seks,” imbunya
Ia menceritakan aparat kepolisian yang turun ke Senggigi, saat terjadi kasus narkoba yang menimpa dua perempuan. Polisi bingung, karena wajahnya terlihat muda namun mereka menyodorkan bukti dokumen kependudukan dewasa.
Namun setelah dikroscek ke daerah asalnya, barulah diketahui bahwa mereka anak di bawah umur. Ada yang mengaku sudah berusia 21 tahun, ternyata setelah dikroscek usianya umurnya masih 16 tahun.
“Kalau kita tanya sudah dewasa atau belum mereka pasti tidak akan ngaku. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, jika kemudian ada masalah karena mereka tidak tahu untuk melapor kemana dan mereka juga membutuhkan pekerjaan itu,” terangnya
Tahun lalu, banyak anak di bawah umur bekerja di NTB, khususnya di tempat hiburan malam. Demikian pula, anak- anak dari NTB ada yang dipekerjakan di luar.
“Yang dicurigai karena ada germo dan calo yang mrmbawa mereka ke NTB atau ke luar Daerah,” ungkap Joko.
AYA