Di lahan ex kerjasama dengan PT. GTI, Pemprov NTB melakukan penataan dan pemasangan papan kepemilikan
MATARAM.lombokjournal.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB tengah melakukan penataan dan penertiban lahan aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan.
Lahan yang ditertibkan itu merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB.
BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, Selesai dalam 10 Bulan
Langkah penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset, sebagaimana yang diamanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasat Pol PP, .Yusron Hadi menegaskan, kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran, melainkan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut.
“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat. Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelas Yusron Hadi di Kantor Sat Pol PP NTB, Rabu (11/01/23).
Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.
“Bila ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang mengunjungi ke Gili Trawangan.
BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan
“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” ujar Yusron. ***