Hukum  

BPK Adakan Workshop Untuk Tingkatkan Mutu Pemeriksaannya

Workshop "Hubungan Kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan Investigatif, dan Pemberian Keterangan Ahli,” yang diselenggarakan BPK RI di Mataram, NTB, Rabu (09/08) (foto: AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-ppihak yang terlibat dalam kegiatan perhitungan kerugian egara

MATARAM.lombokjournal.com – Badan Pemeriksaan Keuangan RI  (BPK) menggelar Workshop “Hubungan Kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan Investigatif, dan Pemberian Keterangan Ahli,” di Mataram, NTB, Rabu (09/08)

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar Wakil Ketua BPK mengatakan, BPK dan APH (aparat penegak hukum) memiliki nota kesepahaman mengenai tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana. “BPK dan APH bekerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bahrullah Akbar saat membuka workshop.

Selain pelaporan unsur pidana, hubungan BPK dengan APH terwujud dalam pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

“Diperlukan sinergi yang baik antara BPK dengan instansi penegak hukum agar penyelenggaraan negara Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, dapat segera terwujud sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” jelas Wakil Ketua BPK.

Workshop yang diikuti Inspektorat Provinsi diwilayah timur yang Kejaksaan Tinggi di wilayah Timur, serta para Kepala Kepolisian Daerah wilayah Timur, bertujuan meningkatkan mutu tugas pemeriksaan BPK dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, serta pemberian keterangan ahli.

BPK juga perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung. BPKP, serta lembaga lainnya.

Pelembagaan dalam polahubungan kerja antara BPK dengan pihak-pihak tersebut, agar pelaksanaan penghitungan kerugian negara, permintaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli dapat berjalan optimal.

Workshop menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota BPK, Harry Azhar Azis, Auditor Utama Investigasi  BPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, serta Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP

Para narasumber memaparkan materi mengenai mekanisme kerja BPK terkait penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif. Termasuk pemberian keterangan ahli, penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BPK; penegasan penghitungan kerugian negara sesuai Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016; serta peranan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

AYA