Hukum  

Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap

IS saat digiring aparat kepolisian Polres Mataram, Rabu (8/2).(foto: hers/lombokjournal.com)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint
IS (kiri) saat digiring aparat kepolisian Polres Mataram, Rabu (8/2).(foto: hers/lombokjournal.com)

MATARAM – lombokjournal.com Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial IS 28 tahun warga Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diamankan Satuan Narkoba Polres Mataram.

Pelaku yang ditangkap di Jalan Dr Wahidin Soedirohusondo Rembiga, Kota Mataram itu berusaha membuang sabu yang dibawanya.

“Tersangka ini berupaya membuang barang bukti sabu, yang dibawanya, dengan cara diinjak,” jelas Kasubag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa, Rabu (8/2).

Pengakuan tersangka, satu poket sabu seberat 0,64 gram diperolehnya dari seseorang berinisial Az, yang masih diburu polisi.

Sementara ini polisi masih mendalami, sejak kapan tersangka memiliki ketergantungan terhadap sabu, serta dari siapa saja barang haram itu diperolehnya.

“Dalam pengembangan, termasuk mengejar Az penyuplai sabu kepada tersangka,” ujar Made Arnawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, dan minimal 4 tahun. Hers