Sidak Parsel Lebaran, Ditemukan Satu Parsel Di Retail Lokal Sudah Mendekati Kadaluarsa

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj. Putu Selly Andayani Senin (27/5) menjelaskan, dari sembilan retail modern yang diperiksa, petugas menemukan satu parsel di retail lokal sudah mendekati kadaluarsa. (Foto; AYA)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kepala BPOM Mataram,  Ni Gusti Ayu Nengah sejak bulan April lalu sudah memberikan surat himbauan/edaran kepada seluruh supermarket, jika mengisi parsel haruslah mengikuti persyaratan yang ada

MATARAM.lombokjournal.com —  Dinas Perdagangan Provinsi NTB bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Perdagangan Kota  Mataram, dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polda NTB melakukan  inspeksi mendadak (sidak) parsel lebaran.

Sidak dilakukan di sembilan retail modern di Kota Mataram yakni di supermarket Hero,rubby, J-Mart,MGM,Niaga Selaparang,Transmart,Giant, Mario dan di Niaga Rembiga.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj. Putu Selly Andayani Senin (27/5) di Mataram. Ia mengatakan, dari sembilan retail modern yang diperiksa, petugas menemukan satu parsel di retail lokal sudah mendekati kadaluarsa.

Dengan temuan tersebut, petugas menarik parsel yang sudah dijajakan. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, makanan dan minuman yang disi di dalam parsel masa kadaluarsanya tinggal enam bulan kedepan.

“Kita tadi sudah melakukan sidak di sembilan supermarket yang d di Kota mataram, tidak ada ditemukan parsel yang sudah kadaluarsa atau Expaied,” ujarnya.

Kepala BPOM Mataram,  Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih menyatakan, jika sidak ini dilakukan dalam rangka menyambut  Hari Raya Idul Fitri .

“Jadi  dalam rangka buln suci ramadhan dan hari raya idul fitri setiap tahun selalu melaksankn kegiatan intesnifikikasi pengawasan pangan yang dilkukan pertama dari distributor, pasar dan takjil ,sekarmg menjelng hati raya Idul fitri,” ujar Nengah

Nengah mengatakan, dalam sidak ini pihaknya dari bulan April lalu sudah memberikan surat himbauan/edaran  kepada seluruh supermarket, jika mengisi parsel haruslah mengikuti persyaratan yang ada. Di Antaranya tidak boleh mengisi dengan Alhkohol, harus memperhatikan  kadarluarsa barang terlebih dahulu minimal enam bulan lamanya.

Untuk Parsel tidak ada temuan yang menyalahi aturan, mudah mudahan dengan adanya Sidak ini masyarakat   merasa kehadiran pemerintah dalam mengawsi setiap produk .

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kami pemetintah sudah mengeceknya, semuanya aman,” tegas  Nengah.

AYA