MATARAM.lombokjournal.com – – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 787 gram sabu dari dua pelaku yang ditangkap Mei 2019 lalu. Pemusnahan digelar di Kantor BNNP NTB, Rabu (17/07) 2019.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. M. Nurochman, mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya memerangi narkoba di NTB.
Sebelumnya, dua pelaku yang diduga pengedar narkoba bernama Jemmy Dwi Kurnia Putra dan Tatang Apriadi. Jemmy ditangkap di jasa pengiriman barang TIKI Mataram, kemudian Tatang diamankan di lobi Hotel Natuna Mataram lantaran membawa narkoba.
“Tersangka Jemmy membawa sabu 777,98 gram dan Tatang membawa 9,02 gram,” ungkapnya.
BACA JUGA ;
Lombok Utara, Lombok Barat Dan Kota Mataram Wilayah Rawan Narkoba
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan oli lalu diblender. Bahkan kedua pelaku turut membantu petugas memusnahkan sabu milik mereka dengan cara diblender.
AYA