Warga memalsukan identitasnya sebagai WNI bernama Hasan, akhirnya diamankan petugas Imigrasi Setelah menerima laporan dari masyarakat
MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Mataram Kelas 1 A mengamankan pria warga negara Malaysia, berinisial Ch (65 tahun), yang sudah tujuh tahun tinggal di diLombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan identitas palsu.
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram, Ramdhani Suharto mengungkapkan itu, Jumat siang (17/11) dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Mataram.
Selain memiliki passpor Malaysia, pria ini juga sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP dan SIM, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan memiliki passpor Indonesia.
“Ch ini kami amankan di wilayah Lombok Tengah pada Kamis (6/11). Yang bersangkutan sudah tujuh tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan identitas WNI palsu, dengan nama Hasan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Ch tercatat masuk ke wilayah Indonesia, di Lombok Tengah, pada Oktober Tahun 2010 . Sejak saat itu ia tinggal di rumah wanita asal Lombok di Desa Mertak Paok, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang diakui sebagai istrinya.
Ch berhasil tinggal hingga 7 tahun di Lombok dengan memalsukan identitasnya sebagai WNI bernama Hasan. Petugas imigrasi berhasil mengamankan Ch setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui dan merasa curiga dengan identitas Ch.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan operasi intelijen, dan berhasil mengamankan Ch di rumah tinggalnya di Desa Mertak Paok, Lombok Tengah. Saat ini yang bersangkutan kami amankan di rumah detensi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramdhani.
Bersama Ch, petugas imigrasi juga menyita sejumlah dokumen antara lain KK, KTP, SIM, dan passpor WNI atas nama Hasan, serta sebuah paspor Malaysia bernomor A 23108 111, atas nama Ch, warga Kelantan Malaysia.
Ramdhani mengatakan, pihak Imigrasi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam penerbitan identitas palsu Ch. Imigrasi juga akan memeriksa sejumlah pihak berwenang yang menerbitkan dokumen Ch dengan nama Hasan seperti KTP, KK, SIM dan lainnya.
“Kita juga akan memeriksa petugas internal Imigrasi terkait penerbitan passpor Indonesia milik Ch. Semua kita dalami, apakah dalam pemalsuan dokumen-dokumen itu Ch melakukan sendiri atau ada pihak lain yang membantu,” katanya.
Menurutnya, Ch akan dijerat dengan pasal 126 (C) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jika terbukti melakukan pemalsuan identitas, Ch terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ramdhani memaparkan, dari pemeriksaan sementara, diketahui Ch menikah dengan wanita asal Lombok yang menjadi TKI di Malaysia pada 2008 silam, saat sama-sama bekerja di sebuah pabrik tripleks di Malaysia.
“Ch bertemu dengan istrinya di Malaysia 2007. Saat itu istrinya bekerja di pabrik triplek. Kemudian karena bekerja sebagai sopir di perusahaan yang sama jatuh cinta, dan menikah pada 2008 di Patani
Thailand. Setelah itu mereka kembali ke Malaysia sampai 2010, dan Oktober 2010 ke Lombok, sampai saat ini berhasil kami amankan,” katanya.
Ramdhani mengatakan, pihak Imigrasi Mataram saat ini tengah fokus melakukan pengawasan orang asing (Pora) di wilayah NTB. Sebab, NTB yang sudah menjadi destinasi wisata nasional semakin banyak dimasuki NA dari berbagai negara.
Sejak Januari hingga November 2017 ini, Imigrasi Mataram sudah mendeprtasi sedikitnya 64 orang WNA dari sejumlah negara yang terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia, seperti melebihi masa tinggal, melakukan aktivitas kerja dan bisnis, serta dokumen imigrasi yang kadaluarsa.
AYA