Hukum  

41 WNA Dideportasi Empat Bulan Terakhir

Ilustrasi. DIDEPORTASI karena mellanggar keimigrasian. (foto: Ist)

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendeportasi 41orang Warga Negara Asing (WNA)  yang menyalahi aturan keimigrasian, sepanjang empat bulan terakhir.

MATARAM.lombokjournal.com —  Kasi Wasdakim Imigrasi Mataram, Syamsudin mengatakan, dalam empat bulan terakhir ada 41 WNA yang dideportasi ke negara asalnya. “Yang mendominasi adalah Warga Negara Tiongkok, kemudian disusul Timor Leste, Malaysia, Australia dan Prancis,” katanya di Mataram,  Rabu (26/4).

Syamsudin mengatakan,  sebagian besar WNA didepertasi karena terlibat pelanggaran keimigrasian, antara lain bekerja tidak sesuai izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

“Kerjaannya macam-macam seperti bekerja sebagai chef di restauran,instruktur diving, dan membuka usaha. Namun didominasi pekerja diatas kapal seperti WN Tiongkok dan Timor Leste,” jelasnya.

AYA