Hukum  

13,29 Kilogram Ganja Dimusnahkan BNN Provinsi NTB

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM.lombokjournal.com — Ganja hasil tangkapan seberat 13,29 kilogram, hasil tangkapan di Terminal Mandalika, Kota Mataram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Kamis (26/12/2019).

Kepala BNNP NTB, Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga pelaku. Salah seorang pelaku menjalankan bisnis narkoba tersebut dari sel tahanan di Mataram.

“Tim Brantas BNNP NTB menerima informasi akan masuk narkoba jenis ganja menggunakan bus dari Jakarta dan tiba di terminal Mandalika,” katanya.

Pelaku ditangkap di terminal Mandalika pada 1 November 2019 lalu. Tiga pelaku diamankan saat masuk ke dalam sebuah mobil membawa ganja. Mereka berinisial MI (29 tahun) asal Jakarta, Z (33) tahun asal Kota Mataram dan I (46 tahun) asal Lombok Barat.

Barang bukti ganja tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mobil khusus milik BPOM NTB. BNNP NTB bersama instansi terkait melakukan pemusnahan.

AYA