Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan judicial review AD/ART Demokrat ke MA
JAKARTA, lombokjournal.com ~ Partai Demokrat mengisi banyak halaman berita, setelah Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat (mantan) kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Empat orang kader yang dimaksud adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga’.
Keempat orang itu telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Pasalnya, keempatnya ikut menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut.
“Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” jelas Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (23/09/21).
BACA JUGA: Yusril Dampingi Empat Demokrat Yang Dipecat AHY
Dalam keterangannya Yusril menjelaskan, pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.
Menurutnya, AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Tapi sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.
Diakuinya merupakan hal baru dalam hukum Indonesia upaya untuk menguji formil dan mateiil AD/ART Parpol ke MA. Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Bahkan, pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara pun tidak berwenang.
Dikatakan, Pengadilan Negeri hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan. Sementara pengadilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
Yusril yakin argument yang dipaikainya cukup kuat, apalagi dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid.
BACA JUGA:
Anies Baswedan Dinilai Gagal Pimpin Jakarta, Tak Layak Jadi Presiden
Menurutnya, harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART.
“Untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” tegas Yusri.
Ist