BPBD Lombok Utara selenggarakan workshop untuk hasilkan Dokumen Kajian Resiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bupati Lombok Utara, H. Djohan Syamsu, SH, didampingi Wakil Bupati, Danny Karter Febrianto Ridawan ST MEng membuka penyelenggaraan workshop Penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRaB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Utara, di Anema Resort Sira Tanjung (18/10/21).
Ka Pelaksa (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara (BPBD), M. Zaldi Rahadian ST selaku penyelenggara kegiatan hadir bersama Koordinator Wilayah NTB Program Siaga Kemitraan antara Indonesia-Australia untuk Kesiapsiagaan Bencana, Anggreani Pupitasari, Para Kepala OPD serta undangan lainnya.
M. Zaldi Rahadian yang menjadi narasumber dalam workshop tersebut berharap, dengan diselenggarakannya workhhop diharapkan dihasilkan Dokumen Kajian Resiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
BACA JUGA: Rakor Sosialisasi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau
“Dokumen ini akan dijadikan pedoman bagi BPBD dan SKPD terkait dalam melaksanakan kegiatan Pengurangan Resiko Bencana sesuai Tupoksi nya masing-masing” kata Zaldi.
Zaldi menyebut beberapa potensi bencana di wilayah Kabupaten Lombok Utara terdapat sejumlah Potensi Bencana, antara lain Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Cuaca Ekstrim, Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah Penyakit serta Bencana Sosial.
Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara menambahkan, Dokumen Kajian Risiko Bencana Berfilosofi bagaimana caranya membangun berdasarkan dokumen kajian risiko bencana.
Sebelumnya, Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu, SH, dalam pembukaan menyatakan, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang akan dihasilkan melalui workshop tersebut memiliki peran yang sangat strategis.
“Wilayah Kabupaten Lombok Utara merupakan wilayah rawan terhadap ancaman Bencana. Dengan adanya dokumen tersebut nantinya dapat dipergunakan sebagai acuan/rujukan terhadap upaya Pengurangan Resiko Bencana disemua sektor,” kata bupati.
Bupati menyambut baik workshop tersebut sebagai acuan awal dalam memahami kajian risiko bencana secara menyeluruh.
“Sebagaimana kita ketahui, Lombok Utara merupakan daerah dengan risiko bencana yang cukup tinggi, karena faktor letak geografis berada dalam garis patahan gempa dan gunung berapi,” ucapnya.
Maka kajian risiko bencana (KRB) merupakan syarat utama dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana (RPB).
Menurut Bupati, Dokumen KRB memiliki peran penting guna mengetahui informasi terkait bahaya, kerentanan, dan kapasitas serta potensi dampak kerugian akibat bencana.
“Dalam menyusun KRB dibutuhkan ketajaman analisis dan kajian mendalam dari pihak-pihak terkait, supaya integrasi penanggulangan bencana dapat terlaksana lebih optimal dan utuh,” kata Djohan.
Bupati berharap kegiatan ini bisa menciptakan komunikasi yang baik antar pihak guna penguatan koordinasi, informasi, komunikasi dan kerjasama dalam mitigasi dan risiko bencana.
Wakil Bupati Lombok Utar,a Danny Karter Febrianto Ridawan ST MEng dalam workshop itu juga menjadi salah satu narasumber yang mengangkat tema “Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Lombok Utara”.
Di awal pemaparan Wbup Danny menekankan, bencana merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebut Undang-undang dan Peraturan Menteri yang menyebutkan, bahwa penanggulangan bencana adalah urusan wajib Pemerintahan Daerah.
Undang-undang yang dimaksud yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, juga Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, yang menyebutkan terkait penanggulangan bencana merupakan urusan wajib Pemerintahan Daerah.
BPBD selaku stakeholder utama Penanggulangan Bencana dalam tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga internasional.
@ng