Wagub NTB: Instrumen Fiskal Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 

Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi NTB masa persidangan III Tahun 2022, penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/09/22) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB / Foto: Gria
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Wagub NTB hadiri Rapat Paripurna penjelasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

MATARAM.lombokjournal.com ~ Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menuju NTB gemilang.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan itu pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi NTB masa persidangan III Tahun 2022, penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/09/22) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.

BACA JUGA: NTB Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Pengendalian Inflasi  

Wagub NTB mengatakan, Pemprov NTB menyusun berbagai langkah strategis memenuhi arah Peraturan Menteri Keuangan
Wagub NTB, Sitti Rohmi Jalillah

Di tengah usaha daerah untuk bangkit dari dampak Covid19, baru-baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan mencabut subsidi dan menaikkan harga bahan bakar minyak, dampak dari pergolakan inflasi yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Kondisi ini akibat fluktuasi ekonomi dan politik dunia internasional. 

Kebijakan ini telah menuai bermacam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat di NTB.

“Kita berharap kondisi global dan nasional saat ini dapat terus membaik, selanjutnya kita berharap bersama kebijakan-kebijakan nasional dan daerah semakin berpihak pada kesejahteraan masyarakat kita,” ungkap Ummi Rohmi.

Kebijakan kenaikan BBM dikhawatirkan memicu kenaikan inflasi lebih dari yang sudah ditargetkan. Secara nasional inflasi diperkirakan naik atau bertambah hingga 1,8 persen. Untuk mengantisipasi gejolak ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134-PMK07-2022, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk mampu mengatasi inflasi yang terjadi di masyarakat, dampak dari kenaikan BBM tersebut.

Pemprov NTB telah melakukan upaya yang optimal dengan menyusun berbagai langkah strategis untuk memenuhi arah Peraturan Menteri Keuangan. 

Pemerintah memberikan perhatian yang tinggi terhadap dampak dari kebijakan tersebut.

“Kondisi-kondisi dinamis yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan langkah kita untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan serta melanjutkan pembangunan di wilayah kita tercinta Provinsi NTB,” lanjutnya.

BACA JUGA: Industrialisasi di Masa Depan Tergantung Peran Milenial

Menindaklanjuti nota kesepakatan terhadap perubahan-perubahan, segenap jajaran pemerintah telah melakukan kerja-kerja untuk meramu dan menyusun Perda tentang perubahan APBD yang merupakan arah kebijakan fiskal dalam melangsungkan pemerintahan di NTB.

Postur dan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sendiri terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. ***

 

 

Penulis: diskominfotikEditor: Iwaga