Wabup Lombok Utara Sampaikan Penjelasan 3 Raperda

Wbup Danny Karter saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (07/02/22)/ Foto: @ng
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

 3 Raperda disampaikan Wabup Danny Karter dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Utara

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (07/02/22). 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H.Burhan M Nur SH sidang paripurna diikuti 29 anggota DPRD.

Sidang Paripurna mendengarkan penyampaian Wabup Danny

Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan di KLU, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah KLU pada Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah. 

Wabup Danny mengatakan, penyelenggaraan sistem drainase merupakan upaya menjawab permasalahan terkait kebutuhan masyarakat akan jaminan kualitas hidup, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. 

Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, dan pihak ketiga merupakan bentuk support terhadap keduanya.

Berdasarkan Perda KLU  No. 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Tahun 2011-2031, sistem jaringan drainase meliputi pembangunan dan perbaikan drainase primer, drainase sekunder dan drainase tersier di seluruh wilayah KLU.

BACA JUGA: Ketua PKK Lombok Utara Lanik Pengurus PKK Kayangan

“Dalam rangka pengembangan dan penataan kawasan permukiman, serta peningkatan taraf hidup masyarakat penataan drainase merupakan salah satu prioritas yang perlu mendapatkan penanganan,” jelasnya.

Melihat permasalahan drainase menjadi salah satu urgensi yang membutuhkan sistem perencanaan lebih intensif. Dalam mengimbangi peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana termasuk jaringan drainase di wilayah KLU.

Untuk Raperda Penggunaan Tenaga kerja Asing, kehadirannya dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara, dengan adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. 

Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi  kerja  tenaga  kerja  asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

“Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional di bidang tertentu,” tandasnya.

Sedangkan untuk Raperda Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah, penyertaan modal dari Pemda merupakan bagian dari investasi dalam bentuk pemberian modal.

BACA JUGA: Vaksinasi Booster Digenjot Jelang Event MotoGP

Baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya. 

Anggota DPRD KLU mendengar penyampaian wabup

Modal dapat diartikan sebagai akumulasi dari ketersediaan sumber daya yang berkontribusi pada perputaran barang dan jasa yang lebih luas, dalam waktu tertentu, untuk menyediakan keberlanjutan tingkat konsumsi yang lebih tinggi untuk permintaan yang penting.

“Adapun nantinya penyertaan modal Pemda dapat berasal dari APBD dalam bentuk uang atau barang milik daerah,” jelas Wabup.

Hadir pula Ketua DPRD KLU Nasrudin SHI, Wakil Ketua II DPRD H. Burhan M Nur SH,Pj.Sekda Anding Duwi Cahyadi SSTP MM, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya.***

 

Penulis: @ngEditor: Iwaga