KPK juga tidak menginginkan pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset Pemprov NTB di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan
KLU.lombokjournal.com –
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara, meninjau keberadaan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11/20).
Pemerintah Provinsi NTB melakukan upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah.
KPK tidak menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.
Ke depan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
“KPK menginginkan Pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,” kata Aida.
Asdatun Kajati NTB mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kajati NTB.
Selain itu, Asdatun Kajati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
“Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,” ujarnya.
Menandatangani SKK
Gubernur Zul usai melakukan peninjauan keberadaan aset Pemprov di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Senin (23/11/20) langsung menandatangani surat kuasa khusus (SKK), bantuan hukum non letigasi lahan Pemerindah Provinsi NTB.
SKK ini akan menjadi dasar Kajati NTB, untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan.
Penandatangan berlangsung di Kantor Kajati NTB, dari Gubernur NTB kepada Kajati NTB, disaksikan langsung Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.
“Insya Allah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita, menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor,” ucapnya
Koordinasi dengan KPK dan Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan akan terus digalakkan.
KPK juga tidak menginginkan pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset Pemprov NTB di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan
Rr/HmsNTB