Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN/KIS Belum Diberlakukan

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Faskes wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta

lombokjournal.com  —

JAKARTA ;    Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, dalam peraturan Kementerian Kesehatab (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam program JKN/KIS ditetapkan oleh Kemenkes

Ketentuan urun biaya itu diterapkan bagi pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program JKN/KIS.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/01). Nantinya, peserta BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, bakal dikenakan biaya tertentu ketika hendak berobat.

Penerapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang belum diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (06/02).

Menurutnya, tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Kemenkes membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut serta akademisi dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan kajian, uji publik dan membuat rekomendasi.

Ia menambahkan, faskes wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

“Aturan iuran biaya berbeda antara rawat jalan dan rawat inap,” jelasnya.

Nantinya urun biaya rawat jalan sebesar Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS B, serta RP10.000 di RS kelas C, RS kelas D dan klinik utama serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

Nominal TERSEBUT terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biaya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp30 juta.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Selain itu, untuk peningkatan kelas rawat inap hanya boleh dilakukan satu tingkat saja dengan pembayaran selisihnya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Untuk peningkatan rawat inap kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, peserta harus membayar selsisih biaya antar kelas sesuai tarif INA CBG’s.

Sementara, untuk peningkatan kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Sama seperti aturan iuran biaya, faskes harua memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.

Baik peserta atau keluarganya juga harus menyatakan kesediaanya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Rr/BPJS Kes