UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 06 September 2020, Bertambah 9 (Sembilan) Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 16 Orang, Kasus Kematian 1 (satu) orang

NTB Waspada Covid-19 Update, 06 September 2020
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan akan diberlakukan secara tegas mulai 14 September 2020

MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, dan Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong mengkonfirmasi, ada tambahan 9 (Sembilan) pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (06/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 133 sampel dengan hasil 119 sampel negatif, 5 (lima) sampel positif ulangan, dan 9 (sembilan) sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 16 orang, kasus kematian 1 (satua) orang

Dijelaskan, adanya tambahan 9 (sembilan) kasus baru terkonfirmasi positif, 16 tambahan sembuh baru dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (06/09/20) sebanyak 2.854 orang, dengan perincian 2.194 orang sudah sembuh, 169 meninggal dunia, serta 491 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 9 (SEMBILAN) PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 16 ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2846, an. MS, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 2847, an. MDP, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  3. Pasien nomor 2848, an. BNRH, perempuan, usia 4 tahun, penduduk Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  4. Pasien nomor 2849, an. W, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  5. Pasien nomor 2850, an. IS, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Bima;
  6. Pasien nomor 2851, an. SMH, perempuan, usia 19 tahun, penduduk Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  7. Pasien nomor 2852, an. H, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  8. Pasien nomor 2853, an. S, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  9. Pasien nomor 2854, an. BP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji.

Dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pasien selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19 nomor 1908 yang diumumkan tanggal 12 Agustus 2020, semula diumumkan penduduk Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, bahwa pasien sesungguhnya penduduk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Hari Minggu terdapat penambahan 16 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1419, an. NKSBW, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1671, an. JH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1787, an. F, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 1901, an. ASN, perempuan, usia 15 tahun, penduduk Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2184, an. NKSSA, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2246, an. AL, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 2265, an. L, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 2370, an. SA, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  9. Pasien nomor 2618, an. ART, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  10. Pasien nomor 2621, an. ES, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  11. Pasien nomor 2624, an. N, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  12. Pasien nomor 2626, an. MT, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 2658, an. M, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 2659, an. R, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 2739, an. FS, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  16. Pasien nomor 2748, an. JA, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Minggu ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2588, an. S laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten  Sumbawa. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugu Tugas NTB, Lalu Gita Ayadi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan akan diberlakukan secara tegas mulai 14 September 2020.

Menurutnya, adanya peraturan daerah ini diharapkan masyarakat dapat disiplin melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Jika masih ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker maka dengan sangat terpaksa akan diterapkan sanksi denda.

Menurutnya, sanksi tersebut semata-mata dimaksudkan untuk membentuk disiplin masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 serta dalam rangka menjaga keselamatan bersama dan kepentingan umum.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” Lalu Gita Aryadi.

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119