Umum  

TV Analog Migrasi ke Digital Pada 2 November 2022

Program acara talkshow Berugak TVRI NTB bertemakan “Ancang-ancang Migrasi TV Digital Indonesia”, Senin (14/06/2021).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah bersama KPID NTB akan terus mensosialisasikan migrasi televisi (TV) analog ke TV digital agar masyarakat dapat mempersiapkan diri

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya membangun komitmen bersama seluruh stakeholder terkait dalam mensukseskan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off ASO yang tertuang dalam amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini akan mendorong tersedianya saluran siaran yang lebih banyak, sehingga membuka peluang lebih luas bagi para pelaku penyiaran dalam menjalankan fungsinya dan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi masyarakat luas untuk terlibat dalam industri penyiaran ini.

TV Analog Migrasi ke Digital
Kabid IKP Dinas Kominfotik NTB, Athar

“Kami dari Pemerintah Provinsi NTB terus mengupayakan kebutuhan-kebutuhan yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan yang lebih penting bagaimana kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang memiliki kewenangan. Sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terjawab dan teratasi,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publik (IKP) Dinas Kominfotik NTB, Athar saat menjadi narasumber dalam talkshow Berugak TVRI NTB bertemakan “Ancang-ancang Migrasi TV Digital Indonesia”, Senin (14/06/2021).

Athar juga menegaskan bahwa Pemerintah NTB bersama KPID NTB akan terus mensosialiasaikan migrasi televisi analog ke televisi digital atau ASO, agar masyarakat mempersiapkan diri dalam menghadapi perpindahan sistem siaran tersebut.

BACA JUGATV Digital Dianggap Streaming Oleh Sebagian Masyarakat Awam

“Insya Allah nanti menjelang periode, 31 Maret 2022 kami akan lebih intens mensosialisasikan hal yang terkait dengan pengalihan analog ke digital sehingga masyarakat kita mendapat informasi yang cukup memadai dan mempersiapkan dalam memperoleh kebutuhan dasar untuk mendapatkan hak informasi terpenuhi,” ujarnya.

diskominfotikntb