Tim Saber Pungli Menegakkan Hukum, Bukan Cari Kesalahan

Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin SH,. M.Si, saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di Golden Palace Hotel, Kamis, (20/7/). (foto: AYA/Lombok Journal)

Satgas Saber Pungli (satuan tugas sapu bersih pungutan liar) dibentuk bukan mencari-cari kesalahan aparatur pemerintah, tapi penegakan hukum untuk mencegah pungutan liar dalam proses pelayanan publik.

MATARAM.lombokjournal.com —  Selain itu, Saber Pungli menciptakan lingkugan birokrasi yang bersih dan bebas dari pratek-praktek korupsi, kolusib dan nepotisne.

“Ini merupakan komitmen kami yang ditunjukkan sebagai wujud dari keseriusan pemerintah Provinsi NTB dalam hal pemberantasan korupsi seperti pungli di lingkup Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin SH,. M.Si, saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar (Saberpungli) di Golden Palace Hotel, Kamis, (20/7/).

Dengan  Perpres 87 tahun 2016 , Wagub mengajak seluruh jajarannya meneguhkan komitmen bersama guna mentaati dan menegakkan peraturan.  Khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan pungutan liar di lingkup pemerintahan, terutama istansi-instansi yang langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Semua pihak harus bersinergi dalam penegakan hukum, dan mencegah terjadi pungutan liar di lingkungan instansi masing masing,” kata wagub.

Saat itu wagub memaparkan, sejak dibentuk  Tim Satgas Saberpungli  NTB telah menangani sampai sekitar 20 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian   ditangani aparat penegak hukum  yang diproses secara justisi.

BACA : Pungli Mengurus Prona Paling Banyak Ditangani

“Ada juga tindakan administratif yakni dengan pembenahan administrasi dan peningkatan pelayanan,” jelasnya.

AYA