Hukum  

Tiga WNA Cina Pekerja Uji Kualitas Batu, Diamankan Kantor Imigrasi

Tim Pengawasan Orang Asing Kntor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan tiga WNA Cina di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram, pada Rabu (26/9) pagi (Foto; AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sejak Januari hingga September 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendeportasian terhadap 33 WNA

MATARAM.lombokjournal.com — Tiga warga negara asing (WNA) Cina yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan mengamankan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmad Gunawan mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah mengamankan tiga WNA Cina yang berinisial AY, YJ, dan WA di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram, pada Rabu (26/9) pagi.

“Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin keimigrasian yakni bekerja melakukan uji kualitas batu (kadar emas),” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Kamis (27/9).

Tim menemukan ketiganya berada di kos-kosan bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HR. Rahmad mengatakan, HR pun ikut diamankan karena dianggap sebagai orang yang mengundang sekaligus sebagai penterjemah bagi para WNA tersebut.

“Selain HR, tim juga meminta keterangan dari pemilik kos-kosan,” terangnya

Rahmad menjelaskan, ketiga WNA tersebut datang dengan menggunakan visa kunjungan B211A atau izin tinggal kunjungan atas sponsor PT Klitz melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kata Rahmad, ketiga WNA Cina itu diduga melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ketiga WNA tersebut saat ini kami masih tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmad.

Sementara itu,Kepala seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Made Surya mengatakan, ketiganya sudah berada di Mataram sejak 10 Agustus 2018.

“Hasil pemeriksaan sementara mereka sebagai teknisi sebuah lab kecil untuk ukur kadar emas,” ucap Made.

Petugas telah mengamankan tiga paspor yang masih berlaku, dan kunci kos-kosan yang juga dijadikan sebagai lokasi usaha di Majeluk, Mataram.

“Hasil pemeriksaan sementara mereka tidak paham apa itu PT Klitz yang tercantum sebagai sponsor,” katanya

Made mengaku akan mendalami hal tersebut karena PT Klitz sendiri tidak memiliki usaha atau kantor Cabang di Lombok. Ia menegaskan, visa kunjungan ketiga tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kerja di Indonesia.

“PT Klitz domisili di Jakarta, masih kita selidiki, dalam waktu dekat  akan kita hubungi PT Klitz di Jakarta,” lanjutnya.

Made menyebutkan, sejak Januari hingga September 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 33 WNA dan satu kasus projustisi WNA Taiwan.

AYA