Tidak Kuorum, Rapat Pansus Raperda Hukum Adat DPRD KLU Ditunda

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Beberapa hal yang akan dibahas Pansus menyangkut mekanisme pembentukan kelembagaan dan hak-hak adat apa saja yang akan diakomodir

Ardianto.(Foto: DAN/Lombok Journal)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com– Rapat pertama Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat DPRD KLU harus tertunda. Pasalnya, dari 15 anggota Pansus, hanya 6 orang yang terlihat hadir di ruang sidang DPRD KLU, Senin (5/3).

“Rapat kita tunda sampai besok, karena anggota tidak korum. Harusnya yang hadir 7-8 orang jika dilihat dari jumlah anggota,” kata Ketua Pansus Hukum Adat DPRD KLU, Ardianto, Senin (5/3).

Jika nanti dalam prosesnya, kata Ardianto, tetap tidak korum dalam tiga kali rapat, maka rapat akan dilanjutkan berapa pun anggota yang hadir.

“Kalau sampai tiga kali tidak korum, maka tetap dilanjutkan meski hanya dua orang yang hadir. Itu sesuai amanat undang-undang,” tukasnya.

Ada beberapa hal yang akan dibahas Pansus. Salah satunya menurut Ardianto, menyangkut mekanisme pembentukan kelembagaan dan hak-hak adat apa saja yang akan diakomodir.

“Regulasi yang mendelegasikan untuk dibentuknya Perda ini juga kita coba dalami,” paparnya.

Meski kecewa dengan sikap anggotanya yang tidak hadir, namun Ardianto, menargetkan Pansus bisa selesai dalam dua bulan ke depan.

DNU