TGB Protes Ke BNPB Karena Lambatnya Pencairan Bantuan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), menyampaikan protes kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait lambannya proses pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi (Foto; AYA/Lombok Journal),
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

TGB meminta, juklak tentang mekanisme pencairan benar-benar bisa rampung agar memberikan kemudahan bagi para bupati dan wali kota dalam menbuat surat keputusan pencairan dana

MATARAM.lombojournal.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), menyampaikan protes kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait lambannya proses pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak gempa.

“Saya kemarin telepon ke Kepala BNPB, saya terus terang juga protes karena ada satu prosedur yang katanya diperlukan yaitu surat dari bupati, wali kota,” cerita TGB.

TGB mengatakan, dana bantuan senilai Rp 50 juta untuk warga yang rumahnya rusak berasal dari Dana Siap Pakai (DSP), yang memang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak), sehingga implementasi di lapangan menyebabkan keterlambatan dan kesulitan dalam proses pencairan.

“Kemarin dijanjikan semua juklak yang terkait diselesaikan BNPB sehingga diharapkan hari ini sudah bisa dicairkan,” katanya.

TGB meminta, juklak tentang mekanisme pencairan benar-benar bisa rampung agar memberikan kemudahan bagi para bupati dan wali kota dalam menbuat surat keputusan pencairan dana.

Sudah selseai  kemarin sehibgga hari ini sudah bisa termanfaatkan

“Mestinya diselesaikan segera karena kata bupati/wali kota mereka tunggu SOP dari BNPB, kemarin BNPB kataka SOP sudah siap, jadi tidak boleh ada hal-hal yang bisa memperlambat dan menyulitkan warga,” jelas TGB.

Dikatakannya, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. 5.293 warga penerima bantuan rumah rusak berat akan langsung mendapatkan bantuan dana senilai Rp 50 juta.

Sedangkan tahap selanjutnya,  akan diberikan menjadi dua tahap, masing-masing sebesar Rp 25 juta.

Memang bertahap karena ada verifikasi dan diharapkan satu dua hari tahap berikutnya sudah bisa dicairkan. Memang tabap pencairan diabagi dua tahap, kalau sbeelumha langsung 50 juga.

“Yang berikutnya dibagi Rp 25 juta dan Rp 25 juta, sebab pelaksanaan pembagunan kan perlu waktu, Rp 25 dicairkan dulu lalu lihat progresnya seperti apa. Kemudian dicairkan lagi, intinya tetap sama cuma tahapan pencairan yang agak berbeda,” kata TGB.

AYA