Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD KLU, Mulai Diperiksa

Penyidik Kejati NTB tengah melakukan pemeriksaan pada tersangka dugaan Korupsi Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara, Rabu (17/10/21) / Foto: dok Kejati
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kasus dugaan korupsi di RSUD Lombok Utara, telah memasuki tahap pemeriksaan tersangka. Tapi DT selaku rekanan belum datang karena sakit

MATARAM.lombokjournal.comPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pemeriksaan pada Tersangka Kasus Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU RSUD KLU.

Tiga tersangka perkara Korupsi Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2019, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, hari Rabu (27/10/21) pagi sekitar pukul 10 Wita di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Para tersangka kasus penyimpangan di RSUD KLU yang akan diperiksa

Demikian pers release dari Penerangan Hukum Kejati NTB yang diterima media, hari Rabu.

Perkara dugaan korupsi di RSUD telah memasuki tahap pemeriksaan para tersangka, setelah pemeriksaan para saksi rampung dimintai keterangannya sejak Penetapan Tersangka oleh Penyidik tanggal 22 September yang lalu.

BACA JUGA: Polri Telah Berbenah, Masyarakat Perlu Ikut Menyesuaikan

Seperti diketahui, pers realease penkum Kejati NTB sebelumnya, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Penyimpangan Penambahan Ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kab. Lombok Utara sebanyak 4 orang, yakni Kuasa Pengguna Anggaran, dr. SH, Pejabat Pembuat Komitmen, EB, dan Konsultan Pengawas, SD, dan DT selaku Rekanan.

Terhadap ke empat Tersangka tersebut dilakukan pemanggilan hari Minggu, namun yang memenuhi panggilan Penyidik hanya 3 orang Tersangka yakni, dr. SH, EB dan SD.

Sedangkan DT selaku Rekanan tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik karena sakit.

Pemeriksaan terhadap para Tersangka tersebut didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya yang berlangsung selama 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.

BACA JUGA: Gebyar Inklusi Keuangan dan Pengukuhan Tim TPAKD KLU

Ke empat Tersangka disangkakan Pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

@ng