Temuan BPK RI, Segera Dituntaskan Inspektorat NTB

Ibnu Salim
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sejumlah OPD ini sudah berkomitmen akan segera melakukan penyelesaian dengan membuat perjanjian penyelesaian pengembalian

MATARAM.lombokjourna.com – Sejumlah temuan pun telah ikut disampaikan untuk segera dituntaskan penyelesaiannya oleh Pemprov NTB melalui Inspektorat yang akan menuntaskan penyelesaian sejumlah rekomendasi temuan LHP BPK selama masa 60 hari.

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Inspektur Ibnu Salim, menegaskan pihaknya saat sekarang tengah menggenjot proses penyelesaian sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK dengan terus melakukan proses update, menyangkut pengembalian sejumlah uang yang menjadi temuan BPK.

“Terus kita lakukan update proses penyelesaian rekomendasi terhadap sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK tersebut dan kita terus mendorong penuntasannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk proses penyelesaiannya,” ujar Ibnu, Kamis (20/06) 2019.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB beberapa waktu lalu merilis Laporan Hasil   Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sejumlah OPD yang harus segera menuntaskan sejumlah rekomendasi BPK tersebut yakni;

  • BPBD masih tersisa sekitar Rp339.535.127
  • Dinas Perdagangan masih sekitar Rp118.800.000
  • Dinas PUPR sekitar Rp911.802.066
  • RSJ tersisa Rp152.269.667
  • Dinas Dikbud tersisa Rp1.255.365.149.

Sehingga total tunggakan yang masih tersisa adalah sebesar Rp2.777.778.010.

Menurutnya, untuk penuntasan penyelesaian tunggakan sebagaimana tertuang dalam rekomendasi BPK tersebut, sejumlah OPD ini sudah berkomitmen akan segera melakukan penyelesaian dengan membuat perjanjian penyelesaian pengembalian.

“Dan nanti surat perjanjian penyelesaian ini akan disertai dengan penyerahan jaminan berupa sertifikat asset yang dimilikinya. Dan ketika dilakukan proses pelunasan, maka sertifikat itu akan dikembalikan lagi,” pungkasnya.

AYA