KLU hingga saat ini belum memiliki Perbup yang mengatur tentang alokasi dana operasional Desa Persiapan
LOMBOK UTARA.lombokjournal.com — Belasan orang perwakilan dari 10 desa persiapan di Lombok Utara mendatangi kantor Bupati setempat. Selasa (21/11)
“Hingga saat ini dasa persiapan tidak mendapat alokasi dana operasional dari desa induk,” kata staf desa persiapan Samaguna. Fahrudin, dalam hearing yang berlangsung di aula Bupati itu.
Fahrudin menambahkan, dalam ketentuan Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, menerangkan bahwa desa induk harus mengalokasikan sebesar 30 persen anggaran APBDes untuk desa yang dinaunginya atau desa persiapan.
“Hampir semua desa induk tidak mengalokasikan Anggaran operasional untuk desa yang dinaunginya. Padahal awal tahun ini Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan nomor Kode Register untuk semua desa persiapan,” katanya lagi.
Terhadap kondisi tersebut, Fahrudin menilai akan dapat berdampak pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
Sekda KLU. H. Suardi, mengakui jika KLU hingga saat ini belum memiliki Perbup yang mengatur tentang alokasi dana operasional tersebut. Meski begitu pihaknya berjanji tahun 2018 mendatang Perbup tersebut sudah ada.
“Kita berharap alokasi dana tersebut bisa dimasukkan dalam APBDes 2018 mendatang. Terkait aturannya tentu akan kita buatkan Perbup dulu,” paparnya.
DNU









