Memasuki tahun ke-4 implementasi Program JKN-KIS, urgensi yang patut diperhatikan yaitu pembenahan kualitas pelayanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Jakarta.lombokjournal.com — Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, mengatakan, banyak peserta JKN-KIS mengeluhkan kualitas pelayanan di rumah sakit.
Kualitas pelayanan rumah sakit yang dikeluhkan misalnya pembebanan biaya di luar ketentuan, ketiadaan sistem antrian pelayanan yang pasti dan transparan, kuota kamar rawat inap, serta ketersediaan obat.
“Diharapkan melalui pertemuan ini komitmen tersebut semakin kuat diupayakan oleh seluruh manajemen rumah sakit mitra kerja BPJS Kesehatan,” ujar Maya di tengah-tengah Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit yang diselenggarakan BPJS di Jakarta (16/05) ..
Dikatakannya, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk mendorong mitra kerja/provider dalam memperbaiki layanan tersebut. Namun untuk menuntaskannya, sangat diperlukan inisiatif, komitmen pelaksanaan serta pengawasan menyeluruh manajemen rumah sakit menuju standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan.
Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit yang diselenggarakan BPJS di Jakarta, bertujuan mengoptimalkan hubungan kemitraan dan kepercayaan antara BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait untuk mendorong pencapaian peningkatan kerjasama faskes dan indeks kualitas layanan faskes dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kegiatan ini diikuti manajemen rumah sakit pemerintah dan swasta, asosiasi fasilitas kesehatan rujukan seperti PERSI dan asosiasi professional seperti IDI Dewan Pertimbangan Medis, Dewan Pertimbangan Klinik, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tim Kendali Mutu dan Biaya serta Kementerian Kesehatan, yang dibuka Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo.
Pertemuan nasional itu menjadi sarana diskusi, berbagi pengalaman dan mencari solusi atas permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan JKN-KIS serta mendapatkan masukan-masukan positif tentang pelaksanaan JKN-KIS yang dapat dijadikan rekomendasi untuk diusulkan kepada regulator.
BPJS Kesehatan berharap mendapatkan masukan tentang pelaksanaan JKN-KIS yang bisa dijadikan rekomendasi untuk diusulkan kepada regulator.
Pertemuan Manajemen Rumah Sakit ini akan diisi oleh sejumlah rapat, diskusi dan best practice sharing dari berbagai elemen narasumber khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.
“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan,” kata Maya.
Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan, dengan kendali mutu sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan JKN-KIS.
“Makin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN-KIS,” jelas Maya.
Hingga 1 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 176.738.998 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan kurang lebih 20.775 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll) dan 5.257 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, terdiri dari 2.128 Rumah Sakit, serta 3.192 faskes penunjang (Apotik, Optik) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rr
Sumber: BPJS