Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
#PlatformDigital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




