Daerah, Pendidikan, Wanita  

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.