Surat Edaran Pemprov NTB untuk Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Pj Gubernur NTB keluarkan Surat Edaran  menyesuaikan sistem kerja ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama dua hari        

Pj Gubernur menekankan, pemberlakuan surat edaran jangan mengganggi pelayanan pada masyarakat
Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah / diskominfotikntb
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemberlakuan surat edaran penyesuaian sistem kerja ini, Pj Gubernur berharap tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

SE menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.

BACA JUGA : Calon Gubernur Bisa Kehilangan Pemilih Potensial

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pemprov NTB akan menyesuaikan sistem kerja ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. 

Instansi terkait diharapkan membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang bekerja WFO dan WFH sesuai ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan pemerintahan di bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan diinstruksikan menjalani WFH sebanyak 50 persen, sedangkan WFO menyesuaikan persentase.

BACA JUGA : Industri Kreatif Berkembang, NTB Jadi Tuan Rumah Event BBI

Sementara itu, layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas diinstruksikan untuk bekerja WFO 100 persen.

“Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama masa pemberlakuan surat edaran ini, Pemprov NTB akan memantau dan mengawasi pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

BACA JUGA : Mengajar untuk Memotivasi, Pengajaran KMHDI di Sumbawa

Pemprov juga akan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan dan membuka media komunikasi online untuk konsultasi serta pengaduan. Selain itu, Pemprov akan memastikan output dari pelayanan daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ***