Sosialisasi Permendes; Prioritas Dana Desa Harus Disepakati Musyawarah Desa

Gubernur Zul saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Permendes No.13 Tahun 2020, di Hotel Golden Palace, Sabtu (07/11/20) / Foto; HmsNTB
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional

MATARAM.lombokjournal.com  —

Dengan adanya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, pembangunan tidak hanya dilihat dari angka. Tapi ada proses besar menghadirkan kemampuan masyarakat.

Dan salah satu jalan untuk mengupgrade kemampuan masyarakat adalah dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDdes).

Menteri Abdul Halim

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc, menyampaikan itu saat mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam acara Sosialisasi Permendes No.13 Tahun 2020, di Hotel Golden Palace, Sabtu (07/11/20).

“Kami membayangkan semua produk lokal itu, etalasenya ada di BUMDes. Setelah ini pak menteri akan kami ajak mengunjungi yang namanya Mahadesa, dan maju tidaknya sebuah desa tergantung BUMDesnya,” ungkap Bang Zul.

Bang Zul menegaskan, jika BUMDes tidak berjalan baik, akan sulit bagi masyarakat mencapai kemakmuran berbasis desa.

Begitu juga pengangguran serta kemiskinan akan tetap ada. Tapi jika BUMDesnya maju, lapangan pekerjaan masyarakat lebih banyak tercipta dan Bumdesnya harus terkoneksi dengan IT.

“Produk UMKM kita yang sudah muncul ini, akan dibeli oleh BUMD Provinsi dan disitribusi ke BUMDes – BUMDes kita. Mudah – mudahan ikhtiar panjang ini akan menghasilkan keajaiban di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Sosialisasi pioritas dana desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam kesempatan sosiaisasi itu menyampaikan, Permendesa No.13 tahun 2020 merupakan  tindak lanjut atas perintah Undang-undang, tiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa.

Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal, yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Sehingga, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.

Kata Menteri, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Permendesa 13 tahun 2020 ini dilatar belakangi oleh pemikiran engan model pembangunan nasional yang didasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.

Tujuannya  menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat, didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting di dalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” katanya.

Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera.

Keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tanggapan perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut.

Yang kelima belas, desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa, dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Menurut Menteri, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa akan diarahkan untuk, yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma.

Lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

“Yang kedua, kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid -19,” katanya.

Dikaatakan, mekanisme penggunaan dana desa 2021digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan Pemerintah Desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

“Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” tegas Abdul Halim.

Sosialisasi itu selain dihadiri Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah, juga sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Pemerintah Desa serta sejumlah pegiat desa lainnya se-Provinsi NTB.

Rr/HmsNTB