Penjabat Sekda KLU gelar sosialisasi kepersertaan BPJS untuk pegawai tenaga kontrak (PTT) atau Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN)
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pj. Setda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM membuka sosialisasi kepersertaan BPJS dan mekanisme pendaftaran bagi Pekerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) atau Pegawai Tenaga Kontrak (PTT) Kabupaten Lombok Utara, di Aula Kantor bupati, Senin (13/06/22).
Sosialisasi tersebut mendorong terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram semakin gencar meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Unram Rencanakan Kebun Kopi di KLU Jadi Obyek Wisata
Dalam sosialisasi itu tampak hadir pula Kepala Cabang BPJS Mataram Sarman Palipadang, S.Farm, M.Kes, Kepala BKAD Sahabuddin, S.Sos,M.Si,serta perwakilan PD lingkup Pemda KLU.
Dalam sambutannya Pj. Setda KLU Anding dalam menyampaikan, ASN merupakan bagian pekerjaan serta tanggung jawab dari tugas yang diberikan pada kita sebagai abdi negara.
“Budaya disiplin dalam waktu dan disiplin kerja harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Dimana pada Tanggal 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai kontrak di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
Jika mekanismenya menggunakan outsourcing maka pemerintah daerah tidak mampu untuk memberikan gaji dikarenakan keuangan daerah.
Di hadapan para peserta Sosialisasi Pj. Sekda yang juga Asiten III ini menghimbau pada seluruh PNS untuk mulai belajar dan beradaptasi menggunakan aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Karena selama ini banyak pekerjaan PNS dilaksanakan oleh pegawai PTT atau Tenaga kontrak.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Mataram, Sarman Palipadang mengungkapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
BACA JUGA: Roadshow ke Loteng, PKK NTB Menilai Lomba UP2K
“Pemda KLU sangat memperhatikan kesehatan bagi warganya, khususnya kesehatan pekerja Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN),” ungkapnya
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
“PPNPN di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS,” tutup Sarman Palipadang.***