Kades terpilih tak punya izasah, surat keterangan pengganti keabsahannya masih diragukan
KLU.lombokjournal.com — Polemik Pilkades Sokong masih terus bergulir. Setelah Kades terpilih ditetapkan sebagai tersangka, kini Pemerintah Daerah Lombok Utara menunggu hasil kajian para pakar hukum terkait legal hukum kasus tersebut.
“Saat ini kita masih menunggu hasil kajian para pakar hukum Unram yang dilibatkan Pemda KLU dalam kasus ini,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, saat hearing bersama puluhan masa dari Desa Sokong di ruang sidang DPRD KLU, Senin (20/11)
Tokoh masyarakat Sokong, Fajar Marta, menyebut proses tahapan Pilkades Sokong cacat hukum. Pasalnya, kades terpilih diduga memberikan keterangan palsu dalam Surat Keterangan Pengganti Izajah.
“Ini janggal. Kades terpilih jelas-jelas tidak memiliki izajah dan hanya menggunakan surat keterangan pengganti yang keabsahannya juga masih diragukan, tapi tetap diloloskan oleh panitia,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto. menegaskan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Tentu dengan mendegarkan pandangan hukum pihak pemerintah dalam hal ini pakar yang mereka libatkan.
“Kami siap fasilitasi penyelesaiannya. Kita tunggu saja hasil kajiannya seperti apa. Kan dalam 4 hari ke depan hasilnya sudah bisa diketahui publik,” tandasnya.
Dnu









