Sistem Online Single Submission, Mempermudah Perizinan

Menko Perekonomian Darmin Nasution menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Hotel Lombok Raya (Foto; Hms NTB).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha

MATARAM,lombokjournal.com — KementerianKoordinator BidangPerekonomian menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok, selama tiga hari sejak tanggal 19 September 2018 hingga 21 September 2018, di Hotel Lombok Raya Mataram.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih sering disebut Online Single Submision (OSS).

Selain itu, diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Menteri Pariwisata perihal permohonan dukungan penyelenggaraan acara di Nusa Tenggara Barat (NTB) pasca gempa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pada hari terakhir Jumat (21/9), untuk mendorong investasi maka perizinan harus mudah.

Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik.

“Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga 3 sampai 5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” terang Darmin.

Darmin menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha.

Ada banyak sekali sistem berjalan dan saling nge-link seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

”Saya dapat katakan ini yang pertama  kali di Indonesia,” jelas Darmin.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 12 September 2018, sistem OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB), sejak diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018.

Sistem OSS ini rata – rata per hari melayani lebih dari 1000 registrasi dan menerbitkan NIB lebih dari 500. Sistem OSS pun memberikan layanan 24 jam, dan tetap menerbitkan perizinan berusaha pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Menko Perekonomian berpesan agar pelaksanaan OSS ini menyesuaikan perizinan yang sudah dicantumkan dalam PP No 24 Tahun 2018.

BACA JUGA ;

Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, Beri Dukungan Lombok Pasca Gempa

Di hari ketiga, acara ini dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari seluruh wilayah Indonesia.

AYA/Hms