Sinergi BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

ILUSTRASI KECELAKAAN KERJA. "Peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. " (foto: IST)

Kedua pihak menjalin koordinasi dan kerja sama dalam penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.

lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional– Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (19/07).

Maya Amiarny Rusadymengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak, selaku penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif,  yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Sedangkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja.  Meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.

Kerjasama ini diharapkan memberi kepastian koordinasi pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK.

“Kami harapkan bila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerjasama ini, di lapangan pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Maya.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK dan kerjasama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan telah diatur. BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK. Tapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAKyang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” himbau Maya.

Rr/Hms BPJS-Kes