Sempat Molor, Sidang Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Jum’at (11/12/20), dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD NTB / Foto; Ast
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Saran dan masukan fraksi-fraksi, akan dijadikan masukan tersebut sebagai rujukan melengkapi dan memperbaiki beberapa materi Raperda

MATARAM.lombokjournal.com

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB digelar Jum’at (11/12/20), dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD NTB terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) NTB 2020-2040 prakarsa Gubernur NTB.

Sidang mendengarkan penjelasan Gubernur  berlangsung singkat. Menjadi lama oleh agenda sidang sebelumnya, yakni tanggapan fraksi terhadap enam buah Raperda prakarsa DPRD  NTB.

Karena muncul interupsi beberapa peserta siding, terkait pembentukan tujuh Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tujuh buah Raperda pada sidang paripurna sebelumnya yang dianggap melanggar PP No, 12 tahun 2018, karena melebihi jumlah komisi di DPRD NTB.

PP No. 12 tahun 2018 mengtur,  jumlah Pansus tidak boleh melebihi jumlah komisi yang ada. Seperti diketahui, jumlah komisi di DPRD NTB sebanyak lima buah.

“Itu sudah inkonstitusional. Sudah masuk unsur pelanggaran. Kami minta menganulir paripurna sebelumnya. Terkait dengan jumlah Pansus disamakan dengan jumlah komisi,” tegas salah seorang peserta sidang. Jumat, (11/12/20).

Kaitan dengan hal itu, pimpinan sidang Mori Hanafi lalu meminta sidang ditunda 10 menit guna membahas hal tersebut.

Kenyataannya sidang tertunda lebih dari 30 menit sebelum dilanjutkan dengan keputusan mengurangi jumlah Pansus dari tujuh menjadi lima Pansus.

“Jumlah Pansus dari tujuh jadi lima dengan tetap membahas tujuh Raperda yang ada,” ujar Mori.

Gubernur yang diwakili Sekda Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan  beberapa poin penjelasan kaitannya dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD NTB terhadap satu buah Raperda Prakarsa Gubernur.

Secara umum, Sekda mengatakan, secara prinsip Raperda prakarsa Gubernur telah melewati berbagai kajian sebelum diajukan.

Terkait saran dan masukan fraksi-fraksi, Gita mengatakan akan menjadikan saran dan masukan tersebut sebagai rujukan untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa materi Raperda tersebut, sehingga nantinya memenuhi kriteria yang diharapkan semua pihak.

“Semua pertanyaan, saran dan pendapat telah berusaha kami respon secara memadai,” terangnya.

Gita juga mengatakan, Pemrov NTB siap memberi penjelasan seandainya masih ada pertanyaan dan pendapat dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD NTB.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami dan satuan kerja perangkat daerah siap memberikan penjelasan,” ujar Gita.

Ast.