Sempat Alot, Pembayaran Lahan Sampah Terawangan Akhirnya Rampung

Penandatanganan pembayaran jual beli antara Pemkab Lombok Utara dan pemilik lahan, Kamis (28/12). (Foto: DANU/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Adanya tempat pembuasan sampah diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan sampah Di Terawangan

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com –– Proses pembebasan lahan sampah di Gili Trawangan akhirnya rampung. Hal itu seiring ditandatanganinya pembayaran jual beli antara Pemkab Lombok Utara dan pemilik lahan, Kamis (28/12).

“Lahan seluas 60 are itu kita beli dengan anggaran Rp 4,6 miliar.  Angka ini lebih rendah dari anggaran yang disiapkan pemda sebesar Rp 6 miliar, yang bersumber dari APBDP 2017, ” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lombok Utara. H Rusdi.

Rusdi menambahkan, proses pembebasan lahan Sampah di Terawangan terbilang alot. Salah satu faktornya karena perbedaan harga tanah di daratan dan di pulau (Terawangan-red).

“Sisa dari anggaran sebesar Rp. 6 miliar itu secara otomatis dikembalikan ke daerah dan menjadi SILPA,” tegasnya.

Dikatakan Rusdi, ketersediaan lahan di Terawangan sebagai syarat bagi pemerintah pusat untuk merealisasikan anggaran sarana prasarana TPST dan IPAL di Terawangan pada 2018 mendatang.

Sementara saat ditanya terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan pemerintah pusat, Rusdi mengaku pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya.

“Kami belum tau berapa besarannya. Kita tunggu saja,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Gili Indah, H. M. Taufik, berharap dengan adanya TPST itu diharapkan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan sampah Di Terawangan.

“Persoalan sampah masih menjadi PR pemerintah daerah, khusuanya di tiga gili. Semoga dengan ini persoalan tersebut bisa teratasi,” cetusnya.

DNU