Satgas Investasi Ikut Fasilitasi Penyelesaian Gili Trawangan

Satgas Investasi kejati
Rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di kabupaten Lombok Utara (KLU), digelar secara virtual, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (28/7).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Investasi dan Kementrerian Investasi/BKPM dilibatkan dalam memutuskan pemanfaatan lahan 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah, pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di kabupaten Lombok Utara (KLU), digelar secara virtual, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (28/7).

Satgas Investasi
H. Zulkieflimansyah

Kehadiran Satgas Investasi dan Kementrerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, untuk memusyawarahkan secara bersama dan mendengarkan semua informasi terkait masalah tersebut.

“Jangan sampai ada informasi yang tidak lengkap didengar oleh Satgas,” tegas Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah kembali mengatakan bahwa kepentingan dan kesejahteraan masyarakat disana lebih utama, namun di sisi lain akan tetap memuliakan investasi. Jika PT. GTI tetap mengakomodir solusi demi kesejahteraan masyarakat lokal setempat, gubernur mempersilakan untuk melanjutkan investasi.

“Kalau (syarat-syarat) kesepakatan untuk adendum disepakati, kalau tidak ya putus kontrak,” ujar Zulkieflimansyah.

BACA JUGAAset Pemprov di Trawangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Direktur PT. GTI, Winoto, mengatakan, pada prinsipnya adendum untuk mengakomodir kepentingan demi kesejahteraan masyarakat setempat disambut dengan baik.

Winoto mengatakan bahwa sudah sejak awal berinvestasi, banyak gangguan sosial terjadi dari oknum yang tidak ingin kehadiran PT. GTI, sehingga pembangunan terbengkalai.

“Tetapi keinginan baik dari Gubernur NTB untuk memberikan kesempatan berinvestasi dengan catatan memperbaiki masterplan untuk tetap memperhatikan usaha masyarakat akan segera ditindak lanjutinya,” jelas Winoto.

BACA JUGAGili Trawangan Dimaksimalkan untuk Masyarakat Setempat, Ini Sikap Gubernur dan Bupati Lombok Utara

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, kehadiran pemerintah adalah untuk tetap melundungi kepentingan masyarakat, investor dan pemasukan bagi daerah.

“Aspek yang harus diperhatikan dalam investasi adalah hak dan kepentingan masyarakat di lokasi tersebut,” kata Imam.

Imam menegaskan kepada PT. GTI agar berkomitmen merealisasikan rencana investasinya, tentunya dengan mengedepankan kesepakatan dengan Pemprov NTB.

Maka konklusinya adalah poin pertama, agar pemprov bersama dengan pemerintah KLU segera melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada di lahan 65 Ha.

Poin ke-dua, hasil verifikasi akan dibahas kembali dengan PT. GTI terkait perubahan masterplan yang mengakomodir usulan pemprov sesuai dengan informasi dari hasil verifikasi.

Kemudian poin tiga, setelah rapat yang akan dilakukan oleh pemprov, Pokja III, Satgas dan PT.GTI, akan dipastikan apakah PT.GTI siap melanjutkan rencana investasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan investasi di Gili Trawangan.

Dan poin keempat, rencana pengembangan di Gili Trawangan harus memiliki dokumen kesesuaian tata ruang.

“Jadi kami berharap ada upaya juga segera merevisi tata ruang di area tersebut agar tidak menyalahi aturan ke depan,” tutupnya.

edy