Riki Ditangkap Polisi Karena Maling TV

Pria asal Monjok Kota Mataram, Riki (30) pelaku pencurian saat digelandang menuju sel tahanan (Foto : Polsek Pemenang)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com —  Seorang pria asal Monjok Kota Mataram, Riki (30), diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu penginapan di Gili Terawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Rabu (1/8).

Kronologis kejadian berawal saat salah seorang staf View Point Bungalows, Qasim (24) mendapati TV di salah satu kamar hilang sekitar pukul 16.00 Wita.

“Qasim segera mencari tau dari CCTV, tapi tidak terlihat. Selang sehari, barulah Qasim mendapat cerita dari salah seorang temannya bahwa ia melihat pelaku membawa TV,” kata Kapolsek Pemenang, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Jumat (03/08).

Atas dasar dugaan itulah, lanjut Hilmi, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pelaku berhasil diamankan warga dan sempat diarak keliling pulau sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa TV merek LG Flat Scren 32 inci. Estimasi kerugiannya sekitar Rp 2.5 juta,” tukasnya.

Dikatakan Hilmi, pelaku dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Atas perbuatannya pelaku diancam lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pemenang,” katanya.

DNU