Reza Artamevia Kembali Mangkir dari Sidang Aa Gatot

Gatot Brajamusti saat persidangan, Kamis (2/2).(foto: hers/lombokjournal.com)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM – lombokjournal.com Artis Reza Artamevia kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, Kamis (2/2).

Gatot Brajamusti

Reza terancam dihadirkan paksa di persidangan karena telah dua kali dipanggil, namun tak pernah muncul di persidangan.

Karena itulah, sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan nakotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditunda mejelis hakim.

Jaksa beralasan dua kali surat panggilan yang dikirim ke alamat Reza di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dikembalikan petugas pos karena pemilik alamat tersebut sudah tidak lagi bertempat tinggal di sana.

Ketua Majelis Hakim Yapi meminta kembali jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Reza mengingat kesaksiannya memiliki peran penting untuk mengungkap asal usul dan peredaran narkotika di padepokan milik Gatot Brajamusti.

“Kita belum bisa memanggil paksa karena Reza masih belum menerima surat yang dikirim jaksa ke alamat yang tercantum dalam BAP. Dia akan kita panggil paksa kalau sudah menerima resmi surat panggilannya,” kata Yapi, Ketua Majelis Hakim.

Jaksa berjanji akan segara melakukan pemanggilan ulang dengan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta yang sebelumnya juga menangani kasus narkoba milik mantan ketua umum Parfi ini.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (6/2) pekan depan dengan menghadirkan ahli dan sejumlah saksi lain.(hers)