Rehabilitasi Kantor Harus Dipercepat, Ini Harapan BPKAD KLU

Atap banguna Gedung BPKAD KLU tampak rusak akibat gempa, kalau tidak segera direhabilitasi dikhawatirkan akan merusak dokumen yang disimpan dalam bangunan tersebut akibat rembesan air hujan / Foto: Ast
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pihak BPKAD Lombok  Utara berharap, agar rehabiitasi gedung utama segera dilakukan rehabilitasi agar tidak menyebabkan dokumen di BPKAD rusak

TANJUNG.lombokjournal.com ~  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berharap rehabilitasi gedung (kantor) dapat dilakukan lebih cepat.

Desakan jajaran BPKAD itu bukan tanpa alasan. Sebab, cuaca yang tidak menentu menyebabkan kerawanan pada rusaknya berkas atau dokumen yang selama ini tersimpan di instansi kas daerah tersebut.

“Memang sempat kita khawatirkan dokumen basah, rusak dan sebagainya. Apalagi bagian atap juga ikut rusak akibat gempa,” kata Sekretaris BPKAD KLU, Adi Wibawa, S.Pt., Rabu (07/04/21).

Seperti kita ketahui, pascagempa 2018 silam, bangunan utama BPKAD KLU dinyatakan rusak sedang. Namun demikian, konstruksi atap bangunan utama cukup rawan.

Pihaknya khawatir, air hujan bisa merembes dan menyebabkan dokumen di BPKAD rusak.

Harapannya, banguna utama yang banyak menyimpan dokume itu bisa segera diperbaiki.

“Apalagi tamu Pak Kaban dari BPK, BPKP, DJPB dan instansi vertikal lain cukup banyak yang berhubungan dengan tugas BPKAD,” kata Adi Wibawa.

Ditemui secara terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kahar Rizal, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Alfian Zubair mengakui, anggaran perbaikan gedung BPKAD berada di Dinas PUPR.

Anggaran yang disiapkan untuk merenovasi sejumlah Rp 600 juta, dimana tender proyek sedang berproses di ULP – Sekretariat Daerah.

“Kita perkirakan pertengahan bulan April, renovasi kantor sudah bisa dilakukan,” kata Alfian.

Dari hasil asesmen (penilaian) tim ahli konstruksi, gedung BPKAD kata Alfian dinyatakan rusak ringan. Diakui bagian atap rawan kebocoran, sementara pada konstruksi utama tidak mengalami kerusakan.

Pada proses perbaikan bangunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD dan pihak pelaksana kegiatan.

Belum diketahui, apakah gedung akan dikosongkan atau tidak jika mempertimbangkan gangguan selama pengerjaan.

Ast