Rakor Sosialisasi Dana Bagi Hasil (DBH)-Cukai Hasil Tembakau (CHT) di KLU

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Bea Cukai di Provinsi NusaTenggara Barat, bersama Pemda Kabupaten Lombok Utara melakukan Rakor Pelaksanaan Sosialisasi DBH-CHT

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Kasat Pol PP, Totok Surya Saputra,SH,MH, mengatakan saat mengantar acara Rapat Kordinasi (Rakor), bahwa Koordinasi dan Pelaksanaan Sosialisasi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) merupakan tugas pokok Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana diamanatkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI, No.206/PMK.07/2020.

Rakor DBH-CHT

PEMBUKAAN RAKOR DBH-CHT

Kegiatan ini dilakukan antara lain oleh Bea Cukai di Provinsi NusaTenggara Barat, bersama Pemda Kabupaten Lombok Utara periode pertengahan Oktober ini.

Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra menambahkan, untuk pembentukan kawasan lingkungan KIHT sudah dilakukan kerjasama dengan Unram dalam rangka membuat kajian.

Untuk pendataan rokok ilegal dengan melibatkan linmas Desa di seluruh Desa di setiap Kecamanan di Lombok Utata termasuk pemasangan baliho di 5 kecamatan.

BACA JUGA: Antara Marah dan Ramahnya Ibu Risma

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi tatap muka yang melibatkan unsur masyarakat dan pihak-pihak terkait termasuk melalui media online dan lainnya.

Sedangkan untuk operasi bersama barang kena cukai ilegal akan dijadwalkan setelah pendataan objek.

Sosialisai dilaksanakan,dalam operasi Gabungan (OPGAP) melibatkan bea cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

Sekali lagi di pertegasan oleh Totok, tupoksi pihaknya dalam rangka penegakan hukum hanya ada 3 hal yaitu, Pertama Pembentukan Kawasan/Lingkungan/sentra Industri hasil tembakau, Kedua, sosialisasi perundang-undangan dibidang cukai tembakau dan Ketiga Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal,tegasnya.

“Mari kita mewujudkan hal baik ini pada forum selanjutnya bersama pihak-pihak yang punya kepentingan untuk membahas langkah berikutnya yang dapat diambil,” ujar Kasat Pol PP KLU,Totok Surya Saputra.

Masih di acara yang sama, Penjabat Sekda KLU, Anding Dwi Cahyadi,S.STP, MM, menyebutkan juga bahwa perolehan dari Bea Cukai tembakau mencapai 9,8 Miliar.

Penjabat Sekda KLU, Anding Dwi Cahyadi, S. STP, MM, yang didampingi Asisten 1, Drs. H Raden Nurjati, mengatakan Cukai rokok menjadi perhatian Pemerintah Pusat hingga ke Daerah.

Kabupaten Lombok Utara kebagian sekitar 9,8 Miliar dalam 2021.

Melalui kesempatan ini juga Anding Cahyadi menyampaikan, kondisi APBD Kabupatrn Lombok Utara anjlok akibat Covid 19.

“Dan itu sama sama kita tau,” ungkapnya.

Menurutnya, proses dalam rangka penanganan Covid 19 ini, pemerintah pusat tidak ingin main-main.

Sedangkan anggaran lebih besar itu peruntukannya di bidang Sosial dan Kesehatan yang kaitan dengan insentif tahun ini 2021 di angka 7,9 miliar Terus lagi tenaga vaksinator,1,2 miliar, artinya hampir 9 miliar lebih yang harus disisir dari anggaran seluruh OPD KLU melalui refocusing.

“Luar bisa pengaruhnya terhadap kegiatan yang ada di masing-masing OPD,” ujar Anding.

Padaha, untuk Tahun 2022 saja gaji dan TPP ASN masih kurang, ungkapnya.

Belum lagi terjadi pemekaran OPD, yang berbarengan dengan pemekaran Bidang-bidang. Biasanya di Bidang itu ada 2 Kasi menjadi 3 Kasi, sehingga saat mutasi kemarin khusus untuk jabatan eselon 4, dia layak tidak atau dia bisa dan pintar.

BACA JUGA: Workshop Kajian Resiko Bencana di Lombok Utara

“Asal golongan 3B pasti dapat jabatan, itupun masih ada 30 jabatan yang kosong karena karena kita kekurangan orang,” jelas Anding.

Kalau seandainya dipaksakan harus akomodir atau merekrut tenaga-tenaga guru.

“Kalau ini yang kita lakukan maka habis kita punya guru habis kita punya tenaga medis. Terus siapa yang Mengajar dan siapa yang merawat?” katanya.

Sehingga berani diputuskan untuk dikosongkan dan menunggu sampai dengan tanggal 1 Oktober.

“Pada tanggal 1 Oktober ini beberapa orang itu bisa menduduki golongan 3B,” tukas Anding Dwi Cahyadi saat membuka acara Sosialisai DBH-CHT, hari Senin (18/11/21)

.@ng