Pengusaha konstruksi harus memiliki standar internasional, agar mereka tak jadi penonton di daerah sendiri.
MATARAM.lombokjournal.com — Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) bersama Hatsindo (Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia) NTB di Senggigi Ballroom di Hotel Aston Inn, kemarin (29/8), diharapkan akan menguatan jasa konstruksi di daerah.
Kegiatan Rakerda II itu sekaligus dibarengi pelatihan peningkatan admin verifikasi dan validasi, serta SIKI-LPJK NTB.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Wedha Magma Ardhi, Wakil Ketua LPJK NTB Sumantri Yuli Prastowo, dan Ketua umum DPP Askonas Rahmatulloh, dan Ketua DPP Hatsindo Bambang Widiatmo.
Ketua Umum DPP Askonas, Rahmatulloh mengatakan, kebijakan Askonas merupakan spirit spirit dan target sesuai UU No 2 tahun 2017.
Menurutnya, disparitas atau kesenjangan antara pengusaha jasa konstruksi besar, menengah dan kecil sangat besar. Rata-rata nasional 83 persen merupakan jasa konstruksi kecil.
Saat ini Indonesia sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan 2020 mendatang akan memasuki pasar global. “Kita akan bersaing antar bangsa,” sambungnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki prospek yang bagus, dan merupakan penyanggah ekonomi global. Dengan kekayaan sumber daya alam dan energi, solusi dunia ada di Indonesia. Baik itu pangan, energi, dan infrastruktur yang diorientasikan untuk penguatan lumbung pangan dunia, targetnya ada di Indonesia.
Dalam rakerda ini diharapkan ada penguatan jasa konstruksi di daerah. Pengusaha konstruksi harus memiliki standar internasional, kalau tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri bukan pelaku.
Lebih lanjut dikatakannya, capaian konstruksi di NTB luar biasa, yang teah bekerjasama dengan Australia. Kalau pemerintah baru membuat konsep K4 atau kesetaraan, NTB sudah dua langkah di depan mengimplementasikannya.
“Pemerintah pusat harus belajar ke NTB,” tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPD Askonas NTB, Aulia Muttaqin dengan rakerda akan terjadi penguatan internal organisasi. Ini juga menjadi bagian menyambut Undang-Undang nomor 2 tentang Jasa Konstruksi, poin terpentingnya mengenai akreditasi.
“Jika sudah memiliki akreditasi maka bisa menerbitkan Surat Badan Usaha (SBU),” katanya. Sekarang masih oleh LPJK.
Sebaran anggota mencapai sepertiga anggota NTB. Sedangkan sebaran anggota di NTB sekitar 2000 ribuan anggota. Rakerda juga menampung seluruh permasalahan yang terjadi di tingkat DPC hingga DPD, yang akan dibawa ke Rakernas
AYA