Prosedur Berobat Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Jika dokter memberikan kode APS (Atas pilihan sendiri) pada surat rujukan, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri bukan oleh BPJS. (foto: Ist)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint
Saat ini kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, makin meningkat. Hal ini seiring harapan masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang bisa menekan biaya pengobatan bila sewaktu-waktu sakit. Nah, di bawah ini dijelaskan prosedur berobat untuk memudahkan berobat peserta BPJS.

lombokjournal.com

Saat ini peserta BPJS memiliki peluang mendapatkan jaminan kesehatan yang benar-benar membantu. Berobat dengan BPJS umumnya, selalu dimulai dari Fasiitas Kesehatan (Faskes) tingkat I (poliklinik, puskesmas atau dokter pribadi).

Langkah I : Faskes tingkat 1 atau bisa juga disebut FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama),  bisa puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya sesuai yang tertera pada kartu BPJS.

Di puskesmas, seperti biasa harus melakukan registrasi atau pendaftaran dengan menunjukan kartu BPJS dan kartu berobat di puskesmas setempat. Kemudian menunggu sampai giliran dipanggil menuju ruang dokter untuk pemeriksaan.

Di ruang pemeriksaan dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan anda apakah cukup bisa ditangani di puskesmas yang bersangkutan atau perlu dirujuk.

Jika hasil pemeriksaan dokter mengharuskan dirujuk maka dokter yang bersangkutan akan memberi rujukan ke faskes tingkat II (RSUD atau rumah sakit umum daerah). Dokter biasanya memberi pilihan mengenai tempat rujukan berikutnya, pasien bisa memilih rujukan sesuai daftar lokasi rujukan yang disarankan dokter.

Perlu diingat, jangan menentukan tempat rujukan sendiri. Mungkin saja dokter akan memberikan kode APS (Atas pilihan sendiri) pada surat rujukan, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung sendiri bukan oleh BPJS. Dan pastikan surat rujukan memiliki stempel BPJS tingkat II. Biasanya setelah surat rujukan dibuat, dokter meminta untuk melakukan stempel BPJS oleh petugas puskesmas setempat.

Langkah II : Jika kebetulan pengobatan untuk anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya), maka anda akan dirujuk ke faskes tingkat II (RSUD) yang melakukan kerja sama dengan BPJS. sebelum menuju RSUD pastikan bahwa anda sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 yang sudah di Acc atau distempel BPJS.
  1. Siapkan Persyaratan untuk Pengobatan dengan BPJS 

Syarat yang harus dirsiapkan sebelum berangkat ke RSUD adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Asli dan Fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu keluarga) dan KTP (buat dua lembar untuk persiapan)
  • Surat rujukan Asli dan juga Fotokopi surat rujukan (buat 2 lembar)

Siapkan fotokopi masing-masing syarat di atas minimal 2 lembar atau lebih, karena ada kemungkinan tiap rumah sakit memberlakukan syarat dan ketentuan berbeda.

  1. Menuju RSUD setempat untuk melakukan registrasi

Langkah berikutnya setelah anda mempersiapkan syarat-syarat di atas, menuju RSUD sesuai di surat rujukan, kemudian silahkan melakukan registrasi  untuk mendapatkan kartu berobat.

  1. Menuju Loket Jaminan BPJS

Langkah berikutnya setelah mendapatkan kartu berobat di rumah sakit setempat, silahkan menuju loket BPJS untuk mendapatkan Surat Elijibilitas Peserta (SEP).

Biasanya di rumah sakit yang melakukan kerja sama dengan BPJS, loket untuk jaminan BPJS sudah disediakan di rumah sakit tersebut, dan biasanya lokasinya terpisah dengan loket registrasi. Selain ada loket registarasi rumah sakit, juga ada loket jaminan BPJS, biasanya antriannya cukup padat.

Di beberapa rumah sakit, ada juga yang memberlakukan sebelum melakukan registrasi rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat, peserta diharuskan melakukan registrasi di loket jaminan BPJS terlebih dahulu untuk mendapatkan surat elijibilitas. Setelah surat elijibilitas diperoleh, baru menuju bagian pendaftaran rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat.

Yang jelas, sebelum ke poli khusus di rumah sakit setempat, terlebih dahulu harus mendapatkan kartu berobat rumah sakit setempat dan juga surat elijibilitas perserta bpjs (SEP), jika berkas tersebut sudah didapatkan, pasien diarahkan menuju poliklinik.

  1. Menuju Poli Sesuai di surat surat rujukan

Setelah mendapatkan kartu berobat dan surat elijibilitas peserta BPJS, serta berkas-berkas lainnya, kemudian menuju poliklinik khusus sesuai rujukan. Serahkan berkas-berkas ke petugas perawat di poliklinik untuk mendapatkan no antrian poliklinik setempat

  1. Mendapatkan pemeriksaan dokter poli

Jika sudah waktunya giliran, pasien diperiksa dokter spesialis di poliklinik rumah sakit tersebut, uraikan keluhan panjang lebar, dokter akan melakukan pemeriksaan.

Jika kebetulan pengobatan anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti Lab, radiologi, atau mungkin perlu transfusi darah, maka dokter akan membuatkan formulir pengantar untuk pemeriksaan penunjang tersebut. Pastikan di formulir pengantar sudah mendapatkan acc atau legalitas BPJS.

Jika fasiltias kesehatan masih terdapat di rumah sakit setempat (dalam gedung yang sama), misalnya apotek, lab dan lain-lain, kemudian menuju lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan dengan menyerahkan formulir pengantar dari dokter yang sudah di stempel BPJS. Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Rr